Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar
Rabu, 03 Februari 2021 – 10:42 WIB

Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto: humas Kemendikbud
Untuk diketahui banyak guru honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri tidak bisa mendapatkan serdik. Pasalnya, mereka hanya diangkat oleh kepala sekolah. Sedangkan guru-guru swasta bisa mendapatkan serdik karena diangkat oleh ketua yayasan.
Kondisi ini menimbulkan kecemburuan di kalangan guru honorer dan swasta.
"Ya aneh saja, guru honorer di sekolah negeri malah enggak dapat TPG karena enggak ada serdik. Sementara kami sulit mengurus TPG karena SK hanya dari kepala sekolah," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dirjen GTK Kemendikbud menegaskan pemberian tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik dan memenuhi jam mengajar 24 jam.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas