Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menyatakan setiap pekerja termasuk wartawan berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.
Hal ini ditegaskan Dhahana Putra dalam diskusi “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja" di Jakarta, Jumat (20/9).
"Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana.
Dia menjelaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat."
"Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat," tutur dia.
Dalam diskusi ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan jurnalis merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Untuk itu, Kamil mengatakan wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.
"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," kata dia.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Aksi Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Kawal Program Asta Cita, SP-Sekar BUMN Deklarasi Forkom