Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru
Rabu, 06 Maret 2013 – 22:54 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu yang cepat. Menurut Suparji Achmad, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM bisa secara sepihak mencoret permohononan merek "Larutan Penyegar" yang dimohonkan Wen Ken Drug Pte Ltd.
“Kan sebelumnya Tjioe Budi Yuwono selaku pemilik PT Sinde Budi Sentosa sudah lebih dulu menggunakan nama "Larutan Penyegar", maka seharusnya PT Wen Ken Drug tak boleh lagi menggunakan nama serupa," ujarnya Suparji Achmad di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, kelemahan Ditjen HKI dalam prosedur penerbitan merek dagang memang sudah kronis. Ditjen HKI perlu memperbaiki tata cara pengajuan merek dagang agar memperkecil peluang terjadinya persengketaan merek dagang.
Secara normatif, sambung Suparji, pendaftar pertama yang tidak memiliki gugatan sejak awal proses permohonan merek dagang harus diakui secara hukum. Artinya "Larutan Penyegar" yang menjadi milik Tjioe Budi Yuwono sebagai pemilik PT Sinde Budi Sentosa tak boleh lagi digunakan pihak manapun.
JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini