Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru
Rabu, 06 Maret 2013 – 22:54 WIB

Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru
JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu yang cepat. Menurut Suparji Achmad, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM bisa secara sepihak mencoret permohononan merek "Larutan Penyegar" yang dimohonkan Wen Ken Drug Pte Ltd.
“Kan sebelumnya Tjioe Budi Yuwono selaku pemilik PT Sinde Budi Sentosa sudah lebih dulu menggunakan nama "Larutan Penyegar", maka seharusnya PT Wen Ken Drug tak boleh lagi menggunakan nama serupa," ujarnya Suparji Achmad di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, kelemahan Ditjen HKI dalam prosedur penerbitan merek dagang memang sudah kronis. Ditjen HKI perlu memperbaiki tata cara pengajuan merek dagang agar memperkecil peluang terjadinya persengketaan merek dagang.
Secara normatif, sambung Suparji, pendaftar pertama yang tidak memiliki gugatan sejak awal proses permohonan merek dagang harus diakui secara hukum. Artinya "Larutan Penyegar" yang menjadi milik Tjioe Budi Yuwono sebagai pemilik PT Sinde Budi Sentosa tak boleh lagi digunakan pihak manapun.
JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya