Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru
Rabu, 06 Maret 2013 – 22:54 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu yang cepat. Menurut Suparji Achmad, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM bisa secara sepihak mencoret permohononan merek "Larutan Penyegar" yang dimohonkan Wen Ken Drug Pte Ltd.
“Kan sebelumnya Tjioe Budi Yuwono selaku pemilik PT Sinde Budi Sentosa sudah lebih dulu menggunakan nama "Larutan Penyegar", maka seharusnya PT Wen Ken Drug tak boleh lagi menggunakan nama serupa," ujarnya Suparji Achmad di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, kelemahan Ditjen HKI dalam prosedur penerbitan merek dagang memang sudah kronis. Ditjen HKI perlu memperbaiki tata cara pengajuan merek dagang agar memperkecil peluang terjadinya persengketaan merek dagang.
Secara normatif, sambung Suparji, pendaftar pertama yang tidak memiliki gugatan sejak awal proses permohonan merek dagang harus diakui secara hukum. Artinya "Larutan Penyegar" yang menjadi milik Tjioe Budi Yuwono sebagai pemilik PT Sinde Budi Sentosa tak boleh lagi digunakan pihak manapun.
JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara