Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru
Rabu, 06 Maret 2013 – 22:54 WIB
Namun faktanya Ditjen HKI justru mempublikasikan BRM atas merek dengan unsur “Larutan Penyegar” atas nama Wen Ken Drug, padahal merek tersebut telah terdaftar terlebih dahulu atas nama Tjioe Budi Yuwono, sehingga menjadi hak Tjioe Budi Yuwono.
Ditjen HKI dinilai melindungi pihak Wen Ken Drug -sebagai pemohon merek itu, meskipun sudah melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Namun, Kinocare Era Kosmetindo -pemegang lisensi dari Wen Ken Drug Pte Ltd –perusahaan asal Singapura, menuduh pihak PT Sinde Budi Sentosa telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Kino dan Wen Ken Drug dengan cara melaporkan agen-agen Kino kepada pihak yang berwajib.
PT Sinde Budi Sentosa tetap berusaha untuk mengembalikan hak-haknya yang telah diambil oleh Wen Ken Drug yang dinilai tidak beritikad baik untuk mematuhi semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi