Dirjen Hortikultura Sebut Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019 Telah Diterbitkan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian yang saat ini dipimpin Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri mengedepankan taat pada aturan, hukum dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementen.
Berkaitan hal itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menegaskan penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus mengikuti aturan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019.
Selain itu, terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja," kata Dirjen Prihasto dalam keterangannya, Sabtu (14/10).
Dirjen Prihasto juga menyampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Prosedur, lanjut dia, setelah RIPH diterbitkan Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan persetujuan impor (PI) ke Kemendag.
Dijelaskannya, pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) terintegrasi dengan Sistem RIPH yang mulai 2023 masuk dalam NK transisi.
"Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menegaskan penerapan penerbitan RPIH harus mengikuti aturan sesuai Permentan Nomor 39 Tahun 2019
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan