Dirjen Hubdat Utarakan Hal Ini Terkait Kecelakaan Truk Kontainer di Balikpapan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya angkutan barang, untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan.
Hal ini diutarakannya setelah mendapat informasi musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1).
"Saya turut berdukacita yang mendalam atas kecelakaan truk Jumat kemarin di Balikpapan. Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," ucap Dirjen Budi.
Saat ini, pihaknya meninjau lapangan yang diwakili Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Avi Mukti Amin.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” tutur Dirjen Budi.
Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Dirjen Budi juga mengatakan, uji kir wajib dilakukan pemerintah daerah setempat agar memastikan kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat.
"Pemerintah pusat sudah membuat norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi," ungkap Dirjen Budi.
Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan penyidikan kecelakaan ini kepada pihak kepolisian serta siap bekerja sama untuk mengusut kejadian di Rapak tersebut.
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi meminta pengusaha angkutan barang untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA