Dirjen IKP Soroti Perlunya Pengaturan Teknologi AI yang Komperhensif

Dirjen IKP Soroti Perlunya Pengaturan Teknologi AI yang Komperhensif
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong. Foto dok Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyadari perlunya peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif teknologi AI.

Hal itu diperlukan untuk mengatur agar tidak merugikan media massa nasional.

"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," ujar Usman dalam acara Forum Diskusi Media: AI dan Keberlanjutan Media.

Usman juga menegaskan tentang perlunya perlindungan media-media lokal dari begitu kuatnya dominasi raksasa teknologi global, khususnya tekait hak cipta dan kepemilikan.

Ini termasuk penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.

“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” tutur Usman.

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah melakukan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada 19 Desember 2023.

Edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.

IKP menyoroti perlunya peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif teknologi AI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News