Dirjen IKP Soroti Perlunya Pengaturan Teknologi AI yang Komperhensif

“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," ungkap Usman.
Namun Dirjen Usman Kansong menyatakan keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI karena perkembangan begitu cepat.
“Surat Edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela. SE hanya merupakan soft regulation dan bukan rule of law,” ungkapnya.
“Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," imbuhnya.(chi/jpnn)
IKP menyoroti perlunya peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif teknologi AI.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Google Memperkenalkan Gemini 2.5, Diklaim Paling Cerdas
- Mendunia, Herco Digital Raih Penghargaan di Asia Tenggara
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Korika dan Kemenkes Memanfaatkan AI dalam Pengendalian Penyakit Menular
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital