Dirjen IKP Soroti Perlunya Pengaturan Teknologi AI yang Komperhensif
“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," ungkap Usman.
Namun Dirjen Usman Kansong menyatakan keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI karena perkembangan begitu cepat.
“Surat Edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela. SE hanya merupakan soft regulation dan bukan rule of law,” ungkapnya.
“Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," imbuhnya.(chi/jpnn)
IKP menyoroti perlunya peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif teknologi AI.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- Artificial Intelligence Tingkatkan Produktivitas Manufaktur & Daya Saing Indonesia
- Perkuat Layanan Publik, Peruri dan BSrE-BSSN Fokus pada Teknologi Big Data dan AI
- Infinix HOT 50 Series Andalkan Helio G100, Harga Mulai Rp 1,6 Jutaan
- Indonesia & Australia Berkolaborasi Atasi Banjir Rob dengan Teknologi AI