Dirjen Imigrasi Bahas Upaya Perangi Transnational Crime
Agung melanjutkan, di Indonesia jumlah pelintas batas untuk warga negara asing (WNA) yang masuk dan keluar wilayah Indonesia jumlahnya terus meningkat. Pada 2013 saja terdapat 6,8 juta WNA yang masuk Indonesia.
Dan angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Selanjutnya secara berturut-turut, jumlah WNA pada 2014 sebanyak 7,9 juta WNA, 2015 sebanyak 8,5 juta WNA, 2016 sebanyak 8,9 juta WNA dan per Juli 2017 sebanyak 10,3 juta WNA.
Lebih lanjut Agung mengatakan, Ditjen Imigrasi juga melakukan upaya memerangi transnational crime. Di antaranya menolak masuk 486 WNA, menunda keberangkatan 818 WNI yang hendak ke luar negeri melalui pelabuhan, serta menunda pemberian paspor untuk 4.028 orang.
Ditjen Imigrasi juga melakukan Tindakan Administrasi Kemigrasian (TAK) kepada 2.714 orang asing. “Dan telah mendeportasi WNA sebanyak 881 orang,” ujarnya.
Selain berupaya melakukan penegakan hukum secara mandiri, Ditjen Imigrasi juga menggandeng negara lain dan organisasi internasional yang bersifat bilateral. Misalnya, mencegah masuknya 107 WNA pelaku pedofilia, serta TAK kepada 106 WNA pelaku cybercrime.
“Pertemuan MMTC dan DGICM merupakan upaya kerjasama multilateral yang dilakukan oleh Ditjen Imigrai dalam rangka upayanya menjaga kedaulatan bangsa sehingga kepentingan dan keamanan nasional dapat terus terjaga,” tutur Agung menjelaskan.(adv/jpnn)
Data IOM tahun 2016 memperlihatkan di seluruh dunia terdapat 240 juta orang yang melakukan perjalanan lintas negara. Khusus Asia saja ada 75 juta orang..
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD