Dirjen Imigrasi: Tunggu Saja Habib Rizieq Dideportasi
jpnn.com, JAKARTA - Visa Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bakal habis 12 Juni 2017. Rizieq yang diduga berada di Arab Saudi itu harus memperpanjang visanya. Jika tidak, Rizieq akan mengalami overstay dan kemungkinan besar dideportasi ke Indonesia.
Menanggapi persoalan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie mengatakan, sebuah visa diberikan oleh negara tujuan lewat kedutaan besarnya. "Jadi (visa) tidak ada urusan dengan kami (Imigrasi)," tegas Ronny di kantornya, Minggu (4/6).
Menurut Ronny, kalau visanya habis maka Rizieq akan overstay dan kemungkinkan ditolak oleh imigrasi negara setempat. "Tinggal tunggu deportasinya. Jadi tidak perlu dipikirkan," kata mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri itu.
Jadi, kata Ronny, kalau visa habis tentu yang punya akan sadar bahwa keberadaannya di negara tujuan menjadi ilegal. Karena itu, yang bersangkutan akan diserahkan ke negara asal oleh kedutaan besar setempat. (boy/jpnn)
Visa Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bakal habis 12 Juni 2017. Rizieq yang diduga berada di Arab Saudi itu harus memperpanjang
Redaktur & Reporter : Boy
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi