Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, PRIMA: Bongkar Sampai ke Akar-akarnya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng.
Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yang merupakan para produsen minyak goreng di antaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS Picare Togare Sitanggang (PTS).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal mengapresiasi langkah Kejagung yang telah membongkar praktik kartel dalam komoditas minyak goreng.
Menurut Alif, praktik culas itu menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
Namun, dia berharap pengusutan mafia minyak goreng itu tidak hanya berhenti pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri maupun tiga produsen tersebut.
Sebab, kata Alif, praktik kartel minyak goreng ini sudah tersistem dan melibatkan banyak pihak di Kementerian Perdagangan maupun perusahaan lainnya.
“Mafia minyak goreng ini kan sudah tersistem, pasti banyak pemainnya. Jadi, Kejagung harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Alif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/4).
Alif mengatakan Kejagung juga harus segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pemain besar yang menguasai perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak goreng.
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal mendorong Kejagung membongkar pelaku praktik kartel minyak goreng sampai ke akar-akarnya.
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP