Dirjen Kiki Sebut Program Doktor Terapan Amanah UU, Pendidikan Vokasi Naik Kelas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program doktor terapan atau S3 terapan.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati, program doktor terapan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Di samping menjawab kebingungan masyarakat akan keberlanjutan jenjang pendidikan vokasi, utamanya untuk program pascasarjana.
“Program doktor terapan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik bahwa jika memang diperlukan, jenjang pendidikan vokasi juga bisa melanjutkan sampai jenjang S-3 terapan,” kata Dirjen Kiki saat peluncuran program doktor terapan di Jakarta, Selasa (20/2).
Selama ini, lanjut Dirjen Kiki, kebutuhan akan program doktor terapan tidak hanya dirasakan oleh para dosen politeknik saja, tetapi juga para praktisi maupun profesional yang ingin mengembangkan keilmuan terapan untuk keperluan industri atau bisnisnya.
Banyak praktisi ingin meningkatkan penguasaan ilmu dan mendapat pengayaan ilmu-ilmu baru di bidangnya untuk menghadapi dan menyelesaikan tantangan masa depan yang semakin kompleks.
"Mereka membutuhkan kemampuan berpikir dan bekerja pada level doktor, tetapi bukan sebagai peneliti,” jelas Dirjen Kiki.
Untuk itu, program doktor terapan ini diharapkan akan berdampak besar bagi pengembangan pendidikan tinggi vokasi dalam mengembangkan lompatan-lompatan inovatif yang dibutuhkan.
Dirjen Kiki mengatakan program doktor terapan amanah UU. Program ini membuat pendidikan vokasi naik kelas
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- NIPPON PAINT Bersama PPI Curug Hadirkan Aviation Discovery Day
- Tingkat Pengangguran Terbuka Lulusan Vokasi Menunjukkan Tren Penurunan, Ini Faktanya
- Bangkitkan Ekosistem Gim Lokal, Kemenekraf Gandeng Polandia
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Dukung Kemajuan Pendidikan Vokasi, TBIG Tingkatkan Kompetensi Guru SMK