Dirjen Larang Pemko Pinjam Uang ke Bank
Tagih Saja Jatah DBH Pajak dari Pemprov
Kamis, 07 Februari 2013 – 05:56 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, melarang Pemko Medan mengajukan pinjaman uang ke bank untuk menutupi utang-utang Pemko ke sejumlah kontraktor yang telah kelar mengerjakan proyek di tahun anggaran 2012, yang nilainya Rp295 miliar. "Itu harus segera dibayar. Itu prioritas utama. Apalagi sampai menunggak dua tahun," ujar Yuswandi Tumenggung kepada JPNN kemarin (6/2).
Pemko Medan disarankan untuk menagih saja Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun anggaran 2011 dan 2012 yang belum dibayarkan oleh Pempro Sumut yang disebut-sebut mencapai Rp500 miliar.
Baca Juga:
Yuswandi meminta Pemprov Sumut untuk segera membayarkan hak DBH Pajak Pemko Medan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, melarang Pemko Medan mengajukan pinjaman uang ke bank untuk
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel