Dirjen Larang Pemko Pinjam Uang ke Bank

Tagih Saja Jatah DBH Pajak dari Pemprov

Dirjen Larang Pemko Pinjam Uang ke Bank
Dirjen Larang Pemko Pinjam Uang ke Bank
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, melarang Pemko Medan mengajukan pinjaman uang ke bank untuk menutupi utang-utang Pemko ke sejumlah kontraktor yang telah kelar mengerjakan proyek di tahun anggaran 2012, yang nilainya Rp295 miliar.

Pemko Medan disarankan untuk menagih saja Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun anggaran 2011 dan 2012 yang belum dibayarkan oleh Pempro Sumut yang disebut-sebut mencapai Rp500 miliar.

Yuswandi meminta Pemprov Sumut untuk segera membayarkan hak DBH Pajak Pemko Medan itu.

"Itu harus segera dibayar. Itu prioritas utama. Apalagi sampai menunggak dua tahun," ujar Yuswandi Tumenggung kepada JPNN kemarin (6/2).

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, melarang Pemko Medan mengajukan pinjaman uang ke bank untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News