Dirjen Larang Pemko Pinjam Uang ke Bank
Tagih Saja Jatah DBH Pajak dari Pemprov
Kamis, 07 Februari 2013 – 05:56 WIB

Dirjen Larang Pemko Pinjam Uang ke Bank
Selain karena DBH itu sudah cukup bagi Pemko Medan untuk menutup kurang bayar proyek, Yuswandi menjelaskan, Pemko juga tidak tepat jika pinjam uang ke bank hanya untuk membayar utang.
Baca Juga:
Sesuai aturan, lanjut mantan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri itu, pinjaman daerah hanya boleh dilakukan untuk menutupi arus kas di tahun anggaran yang sedang berjalan. Ini tergolong pinjaman jangka pendek, yang harus sudah dilunasi pada akhir tahun anggaran.
Sementara, untuk pinjaman jangka menengah, hanya boleh dilakukan untuk mendanai program-program kegiatan yang tidak tertampung di APBD. "Jadi pinjaman bukan untuk membayar utang," ujar Yuswandi.
Hanya saja, dia menyarankan, sebelum menagih ke Pemprov Sumut, Pemko sebaiknya berbicara dulu dengan Pemprov, berapa sebenarnya DBH Pajak yang masih tertunggak. Jangan sampai angka-angka yang muncul hanya merupakan angka perhitungan sepihak dari Pemko Medan.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, melarang Pemko Medan mengajukan pinjaman uang ke bank untuk
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki