Dirjen Larang Pemko Pinjam Uang ke Bank
Tagih Saja Jatah DBH Pajak dari Pemprov
Kamis, 07 Februari 2013 – 05:56 WIB
Selain karena DBH itu sudah cukup bagi Pemko Medan untuk menutup kurang bayar proyek, Yuswandi menjelaskan, Pemko juga tidak tepat jika pinjam uang ke bank hanya untuk membayar utang.
Baca Juga:
Sesuai aturan, lanjut mantan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri itu, pinjaman daerah hanya boleh dilakukan untuk menutupi arus kas di tahun anggaran yang sedang berjalan. Ini tergolong pinjaman jangka pendek, yang harus sudah dilunasi pada akhir tahun anggaran.
Sementara, untuk pinjaman jangka menengah, hanya boleh dilakukan untuk mendanai program-program kegiatan yang tidak tertampung di APBD. "Jadi pinjaman bukan untuk membayar utang," ujar Yuswandi.
Hanya saja, dia menyarankan, sebelum menagih ke Pemprov Sumut, Pemko sebaiknya berbicara dulu dengan Pemprov, berapa sebenarnya DBH Pajak yang masih tertunggak. Jangan sampai angka-angka yang muncul hanya merupakan angka perhitungan sepihak dari Pemko Medan.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, melarang Pemko Medan mengajukan pinjaman uang ke bank untuk
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang