Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia

Karena Terseret Kasus Korupsi dan Jadi Tersangka

Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia
Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia
Jack dan Kosasih diduga menerima uang dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek solar home system. Modusnya, uang dari rekanan dalam kurun waktu 2007-2008. Menurut KPK, jumlahnya uangnya mencapai Rp4,6 miliar.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up).

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyebutkan angka kerugian negara dalam kasus korupsi itu sekitar Rp 119 miliar. Namun jumlah itu masih bisa berkembang lantaran nilai nilai proyek sesungguhnya masih dihitung KPK.

Karena perbuatan itu baik Jack maupun Kosasih disangka dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ara/rnl/jpnn)

JAKARTA - Menyusul penetapan status tersangka terhadap Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purnomo dalam kasus korupsi proyek solar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News