Dirjen Listrik jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rabu, 30 Juni 2010 – 01:37 WIB

Dirjen Listrik jadi Tersangka Kasus Korupsi
Hanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up). "Kalau dihitung, kerugian negara sekitar Rp 119 miliar. Kita masih hitung nilai proyek sesungguhnya, tapi bisa sampai di atas Rp 1 triliun," lanjut Johan.
Baca Juga:
Johan menambahkan, karena perbuatan itu baik Jack maupun K disangka dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Hari ini (kemarin) juga ada penggeledahan di ESDM," tukas Johan.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi pejabat tinggi negeri ini menjadi tersangka karena kasus korupsi. Kemarin (29/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?