Dirjen Listrik jadi Tersangka Korupsi Lagi
Minggu, 29 Agustus 2010 – 22:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal, sebelumnya pejabat yang akrab disapa dengan nama Jack itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek solar home system di Ditjen LPE untuk tahun anggaran 2007-2008. Johan menjelaskan modus yang digunakan para tersangka. Dalam proyek itu, para tersangka mengatur penggelembugan harga dengan perusahaan yang menjadi rekanan. Dari temuan KPK, penggelembugan harga kisarannya antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per unitnya.
Sementara kini, Jack juga menjadi tersangka dalam proyek yang sama untuk tahun anggaran 2009. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, KPK mengantongi setidaknya dua bukti kuat tentang dugaan korupsi pada proyek di Ditjen LPE tahun 2009 itu. Selain Jack, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, Ridwan Sanjaya, sebagai tersangka.
Baca Juga:
"KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. KPK telah menetapkan JP (Jack Purwono) dan RS (Rudwan Sanjaya) sebagai tersangka," ujar Johan saat dihubungi per telpon, Minggu (29/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono sebagai
BERITA TERKAIT
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda