Dirjen Listrik Masih Bebas, KPK Dituding Tebang Pilih
Selasa, 06 Maret 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek solar home system (SHS) yang diganjar enam tahun penjara, Ridwan Sanjaya, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tebang pilih. Sebab, Ridwan merasa hanya dirinya saja yang diadili dan dihukum.
Ridwan yang dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), Jack Purwono, mengeluhkan hal itu usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Ridwan mempersoalkan KPK karena Jack Purwono tak kunjung diproses.
"Katanya KPK gak tebang pilih, ternyata bohong. Karena dia (Jack Purwono) masih bebas," keluhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta dan diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 13,1 miliar. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ternyata Ridwan mengarahkan panitia lelang. Kemudian, Ridwan bersama Jack Purwono menerima pemnberian dari kontraktor yang mengerjakan proyek ESDM.
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek solar home system (SHS) yang diganjar enam tahun penjara, Ridwan Sanjaya, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!