Dirjen Listrik Masih Bebas, KPK Dituding Tebang Pilih
Selasa, 06 Maret 2012 – 14:01 WIB

Ridwan Sanjaya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Ridwan dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek solar home system (SHS) yang diganjar enam tahun penjara, Ridwan Sanjaya, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tebang pilih. Sebab, Ridwan merasa hanya dirinya saja yang diadili dan dihukum.
Ridwan yang dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), Jack Purwono, mengeluhkan hal itu usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Ridwan mempersoalkan KPK karena Jack Purwono tak kunjung diproses.
"Katanya KPK gak tebang pilih, ternyata bohong. Karena dia (Jack Purwono) masih bebas," keluhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta dan diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 13,1 miliar. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ternyata Ridwan mengarahkan panitia lelang. Kemudian, Ridwan bersama Jack Purwono menerima pemnberian dari kontraktor yang mengerjakan proyek ESDM.
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek solar home system (SHS) yang diganjar enam tahun penjara, Ridwan Sanjaya, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemenpar Kerja Sama dengan Diageo Indonesia Kembangkan SDM Pariwisata
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Imigrasi Pemalang & BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh