Dirjen Listrik Masih Bebas, KPK Dituding Tebang Pilih
Selasa, 06 Maret 2012 – 14:01 WIB

Ridwan Sanjaya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Ridwan dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara. Foto : Arundono W/JPNN
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Jack Purwono sebagai tersangka korupsi. Bahkan Jack dijerat untuk dua kasus korupsi, yakni dalam proyek SHS tahun 2008 dan 2009. Tercatat, JAck sudah menyandang status tersangka sejak Juni 2010.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek solar home system (SHS) yang diganjar enam tahun penjara, Ridwan Sanjaya, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku