Dirjen Nunuk: Di Rekrutmen PPPK 2024, Lulusan PPG Tak Geser Posisi Guru Honorer
"Mengapa Kemendikbudristek membuat PPG model baru, ini untuk memudahkan guru honorer maupun ASN mendapatkan sertifikat pendidik (serdik). Begitu juga untuk fresh graduate yang ingin menjadi guru, " terang Dirjen Nunuk.
Dia menyampaikan sampai saat ini pemerintah sudah mengangkat sekitar 800 ribu guru PPPK dari honorer. Ini merupakan kebijakan prestisius sepanjang sejarah pengadaan ASN.
"Selama lima tahun kepemimpinan Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim), hampir 1 juta guru honorer sudah meningkat statusnya menjadi ASN PPPK dan merasakan gaji di atas 3 juta rupiah per bulan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
Dalam regulasi tersebut disebutkan kriteria pelamar pada pengadaan PPPK guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 terdiri atas pelamar prioritas (P1), guru eks honorer K2, guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Disebutkan juga guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:
A. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
B. guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Dirjen Nunuk Suryani mengatakan di PPPK 2024, lulusan PPG tak akan menggeser posisi guru honorer
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen