Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengimbau pemda mengangkat PPPK menjadi kepala sekolah (kepsek). Pengangkatan guru PPPK ini sudah diatur dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021.
"Pemda engak usah ragu mengangkat guru PPPK menjadi Kepsek atau pengawas. Sudah banyak kok pemda yang menjalankan Permendikbudristek 40/2021," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, baru-baru ini.
Dia menegaskan Permendikbudristek mengatur detail persyaratan guru PPPK menjadi Kepsek maupun pengawas.
Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.
Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
Dirjen Nunuk mengimbau Pemda angkat guru PPPK menjadi Kepsek, ini 11 ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA