Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
![Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/23/dirjen-gtk-kemendikbudristek-nunuk-suryani-memberikan-penjel-7lbf.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengimbau pemda mengangkat PPPK menjadi kepala sekolah (kepsek). Pengangkatan guru PPPK ini sudah diatur dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021.
"Pemda engak usah ragu mengangkat guru PPPK menjadi Kepsek atau pengawas. Sudah banyak kok pemda yang menjalankan Permendikbudristek 40/2021," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, baru-baru ini.
Dia menegaskan Permendikbudristek mengatur detail persyaratan guru PPPK menjadi Kepsek maupun pengawas.
Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.
Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
Dirjen Nunuk mengimbau Pemda angkat guru PPPK menjadi Kepsek, ini 11 ketentuannya
- Anggaran Hasil Efisiensi juga Untuk PPPK 2024, Alhamdulillah
- Terobosan, Inilah Solusi Konkret bagi Honorer yang Dirumahkan
- Kabar Terbaru untuk Honorer Database BKN, Semoga Bikin Tenang
- Hasil Pendataan Honorer Akan Dipilah Lagi, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Mekanisme Seleksi Berubah, 100 Persen Lulus PPPK, Honorer Diangkat ASN Paruh Waktu
- Soal Nasib Honorer, Pak Adi Bilang Semua Sudah Ada Aturannya