Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya

Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan penjelasan tentang pengadaan PPPK 2024. Foto dok. Fortadikbud

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

"Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2. (esy/jpnn)

Dirjen Nunuk mengimbau Pemda angkat guru PPPK menjadi Kepsek, ini 11 ketentuannya


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News