Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas
Padahal, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menuangkan aturannya di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
"Jadi Permendikbudristek 40 Tahun 2021 disebut guru PPPK bisa ahli pertama dan punya serdik. Sebenarnya peraturannya membolehkan, cuma daerahnya enggak berani. Itu yang terus kami akselerasi, " tuturnya.
Dia mengungkapkan sudah guru PPPK diangkat jadi guru penggerak dan siap diangkat menjadi kepsek maupun pengawas.
Saat ini Kemendikbudristek tengah melakukan testimoni terhadap pemda yang sudah mengangkat guru PPPK menjadi kepsek maupun pengawas. Tujuannya agar daerah yang belum melaksanakan aturan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu tidak takut lagi menjalankannya.
"Alasan pemda takut melanggar penggajian mereka, melanggar aturan, padahal kan sudah diatur," ucapnya.
Kemudian PPPK menjadi pengawas, lanjutnya, itu juga sudah ada aturannya. Paling penting lulus uji kompetensi.
Dirjen Nunuk menegaskan guru ASN baik PNS maupun PPPK bisa diangkat kepsek dan pengawas, sebaliknya honorer tidak bisa.
Kenapa guru honorer tidak boleh, karena kepala sekolah itu mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) .
Dirjen Nunuk Suryani memastikan guru PPPK yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi kepsek dan pengawas di sekolah. Simak penjelasannya.
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya