Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas

Padahal, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menuangkan aturannya di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
"Jadi Permendikbudristek 40 Tahun 2021 disebut guru PPPK bisa ahli pertama dan punya serdik. Sebenarnya peraturannya membolehkan, cuma daerahnya enggak berani. Itu yang terus kami akselerasi, " tuturnya.
Dia mengungkapkan sudah guru PPPK diangkat jadi guru penggerak dan siap diangkat menjadi kepsek maupun pengawas.
Saat ini Kemendikbudristek tengah melakukan testimoni terhadap pemda yang sudah mengangkat guru PPPK menjadi kepsek maupun pengawas. Tujuannya agar daerah yang belum melaksanakan aturan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu tidak takut lagi menjalankannya.
"Alasan pemda takut melanggar penggajian mereka, melanggar aturan, padahal kan sudah diatur," ucapnya.
Kemudian PPPK menjadi pengawas, lanjutnya, itu juga sudah ada aturannya. Paling penting lulus uji kompetensi.
Dirjen Nunuk menegaskan guru ASN baik PNS maupun PPPK bisa diangkat kepsek dan pengawas, sebaliknya honorer tidak bisa.
Kenapa guru honorer tidak boleh, karena kepala sekolah itu mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) .
Dirjen Nunuk Suryani memastikan guru PPPK yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi kepsek dan pengawas di sekolah. Simak penjelasannya.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang