Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas
Senin, 19 Agustus 2024 – 10:18 WIB

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bersama para guru SDN 03 Kota Bengkulu. Foto Mesya/JPNN
Dia juga harus ASN yang tidak bisa keluar masuk sesuka hati seperti guru honorer.
"Kalau guru ASN PPPK dan PNS statusnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dia tidak mudah pergi mengundurkan diri. Kepsek juga mengelola BOS yang cukup besar, " pungkasnya. (esy/jpnn)
Dirjen Nunuk Suryani memastikan guru PPPK yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi kepsek dan pengawas di sekolah. Simak penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang