Dirjen Nunuk Sebut Seleksi PPPK Guru 2023 Gunakan Regulasi Lama, Fokus P1

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 akan segera digelar.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, ini merupakan putaran terakhir dari seleksi PPPK guru dengan menggunakan sistem lama.
Setelah seleksi ini, ujarnya, perekrutan menggunakan sistem baru yang akan diberlakukan pada 2024.
"Sisa guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan pada 2021 dan 2022 akan kami upayakan dituntaskan tahun ini. Jika masih ada sisa, maka mereka nantinya direkrut menggunakan mekanisme terbaru yang ditawarkan Mas Menteri Nadiem Makarim," ungkap Dirjen Nunuk dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (24/5).
Dia menjelaskan untuk rekrutmen PPPK guru 2023 masih menggunakan regulasi lama, yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2022.
Jika dibuat PermenPAN-RB baru, kata Nunuk, otomatis waktunya akan lebih panjang sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.
Lebih lanjut Dirjen Nunuk mengatakan rekrutmen tahun ini guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2021/2022 tetap diprioritaskan.
"62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan akan kami tuntaskan tahun ini. Satu hal lagi meski diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 tetap melekat," kata Dirjen Nunuk.
Seleksi PPPK guru 2023 masih menggunakan regulasi, yakni PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, simak penjelasan Dirjen Nunuk
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK