Dirjen Nunuk Sebut Seleksi PPPK Guru 2023 Gunakan Regulasi Lama, Fokus P1
Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;
1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1
Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Pesertanya adalah guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.
3. Seleksi tes
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Pesertanya adalah guru honorer negeri minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik, lulusan PPG, guru honorer swasta, terdaftar di dapodik.
"Untuk sisa P1 termasuk yang penempatannya dibatalkan akan direkrut tanpa dites lagi," tegasnya. (esy/jpnn)
Seleksi PPPK guru 2023 masih menggunakan regulasi, yakni PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, simak penjelasan Dirjen Nunuk
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah