Dirjen Otda Beri Sinyal Hanya Sahkan 20 RUU Pemekaran
Prof Djo mengemukakan hal tersebut karena pada 3 September 2014 lalu, pemerintah dan DPR pada putusan tingkat pertama terkait RUU Pemda, menyepakati usulan pembentukan DOB baru harus melalui daerah persiapan. Dan melalui satu pintu yakni lewat pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
“Tidak ada pintu DPD maupun DPR RI lagi. Usulan yang masuk akan kita kaji mulai aspek administrasi, fisik wilayah, dan syarat teknis. Selain itu juga akan dilakukan pengkajian terkait persoalan dana, cakupan wilayah dan sengketa batas, kelembagaan, badan kepegawaian dan keuangan,” katanya.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan menolak usulan daerah pemekaran yang diajukan daerah. Namun jika memang memenuhi persyaratan akan ditetapkan menjadi daerah persiapan melalui PP, selama tiga hingga lima tahun.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal dari 65 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan DPR, kemungkinan hanya 20
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata