Dirjen Otda Dinilai Lakukan Malaadministrasi terkait Sekda Kepulauan Sula
Senin, 30 Agustus 2021 – 17:05 WIB
Hal demikian itu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
"Bahwa berdasarkan UU RI No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116, Ayat (1) mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi," bebernya.
Sehingga idealnya Bupati Kepulauan Sula dalam melakukan kebijakan penggantian pejabat pada lingkungan Pemda dengan alasan tertentu, wajib mempedomani peraturan perundang-undangan. (dil/jpnn)
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai melakukan malaadministrasi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI
- PLN Sebut Telah Memenuhi Kebutuhan Listrik di Lampung hingga 99,97 Persen
- Ombudsman Berharap Mendag Beri Teguran Keras kepada Bappebti
- Ombudsman Godok Rekomendasi Terkait Malaadiministrasi BappebtI
- Ombudsman RI Temukan Bukti Malaadministrasi Bappebti Terkait Izin Bursa Kripto
- Kabar Terbaru Laporan KontraS soal Dugaan Malaadministrasi Penujukan Pj Kepala Daerah