Dirjen Otda Minta Ibukota Tapsel Segera Pindah Sipirok

Dirjen Otda Minta Ibukota Tapsel Segera Pindah Sipirok
Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan (kiri), Penasehat IKAPSI Shohibul Anzar Siregar (kanan), dan Anggota DPR Sutan Bathoegana (tengah), saat pertemuan di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (12/6). Foto: Soetomo Samsu/JPNN
Sejumlah aktivis Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan juga ikut bergabung dalam aksi saat itu. Pada Maret 2012, aksi yang sama digelar di depan gedung kemendagri.

Mereka mendesak ibukota segera dipindahkan, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007.

Pasal ini mengatur bahwa Ibukota  Kabupaten Tapsel yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok. (sam/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mendesak agar Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) segera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News