Dirjen Otda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Langgar Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menyebut perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan.
Akmal mengatakan hal tersebut menjawab usulan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Johan yang menilai masa jabatan kepala daerah lebih baik diperpanjang daripada mengangkat penjabat kepala daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tercatat ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati di Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya.
Para kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya ini tersebar di 25 provinsi.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.
Artinya, Pilkada di 2022 dan 2023 ditiadakan.
Sesuai aturan perundang-undangan, pemerintah berencana mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan penjabat kepala daerah.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal dalam keterangannya, Minggu (13/2).
Dirjen Otda Kemendagri menyebut perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan.
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Prabowo: Kepala Daerah yang Menang Saja Lesu, Apalagi Kalah
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia