Dirjen Otda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Langgar Aturan

Menurut Akmal, di dalam UU Nomor 10/2016 ada ketentuan soal pilkada serentak 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Amanat UUD 1945 itulah yang ditindaklanjuti pemerintah dan DPR dalam bentuk konkret UU Nomor 10 Tahun 2016.
Akmal juga menjelaskan soal masa jabatan kepala daerah.
Kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Dia menilai jika diperpanjang justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan.
Meski demikian, Akmal mengakui di alam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapat dan itu harus dihormati.
Namun, ketika menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan menabrak rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.
Dirjen Otda Kemendagri menyebut perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan.
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak