Dirjen Otda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Langgar Aturan
"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," katanya.
Akmal optimistis para ASN punya kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah.
Mereka punya pengalaman dan kemampuan teknis.
Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi dengan baik dengan DPRD setempat.
Ketika sudah ditunjuk dan bekerja, lanjut Akmal, pemerintah juga tak akan lepas tangan.
Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, pemerintah secara ketat akan melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkas Akmal.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dirjen Otda Kemendagri menyebut perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Budi Gunawan Soroti Peran Stabilitas Polkam Daerah dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu
- Indonesia Dorong 4 Strategi Penguatan Kerja Sama Antar-Kepala Daerah BIMP-EAGA