Dirjen Otda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Langgar Aturan

Dirjen Otda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Langgar Aturan
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for jpnn.com

"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," katanya.

Akmal optimistis para ASN punya kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah.

Mereka punya pengalaman dan kemampuan teknis.

Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi dengan baik dengan DPRD setempat.

Ketika sudah ditunjuk dan bekerja, lanjut Akmal, pemerintah juga tak akan lepas tangan.

Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, pemerintah secara ketat akan melakukan pembinaan dan pengawasan.
 
"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkas Akmal.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dirjen Otda Kemendagri menyebut perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News