Dirjen Otda Surati Gubernur Sumut
Cepat Ajukan Pemberhentian Abdillah-Ramli
Senin, 23 November 2009 – 21:13 WIB
JAKARTA -- Hingga Senin (23/11), Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mengajukan usulan pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota dan wakil walikota Medan kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang menjelaskan, dengan belum adanya usulan dari Syamsul maka Mendagri belum bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dimaksud. Saat ditanya apakah dalam surat itu disebutkan tenggat waktu pengusulan pemberhentian, Sodjuangon menyebutkan, surat tidak menyebutkan kapan batas akhir Syamsul harus mengajukan usulan. "Yang pasti, harus segera, sesegera mungkin," tegasnya.
Sodjuangon mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Syamsul beberapa waktu lalu agar segera mengajukan surat usulan tersebut. "Hanya saja, hingga sekarang ini kami belum juga menerima usulan itu dari gubernur, padahal surat sudah kami kirim beberapa waktu lalu," ujar Sodjuangon kepada JPNN di kantornya, Senin (23/11). Abdillah dan Ramli saat ini menjalani hukuman penjara masing-masing empat tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan APBD Kota Medan 2002-2006. Abdillah dan Ramli masih berstatus walikota dan wakil walikota non aktif, padahal putusan pengadilan sudah incrach beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
Isi surat yang dikirim Dirjen Otda ke Syamsul, intinya meminta Syamsul untuk segera mengirimkan usulan pemberhentian itu. "Termasuk agar gubernur melaporkan perkembangan terakhir kasus hukum yang dialami Abdillah dan Ramli, yang menurut informasi yang berkembang sudah incrach itu," ulas Sodjuangon. Surat resmi dari gubernur diperlukan sebagai bagian prosedur administrasi pengeluaran SK Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga Senin (23/11), Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mengajukan usulan pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru