Dirjen Otda Surati Gubernur Sumut
Cepat Ajukan Pemberhentian Abdillah-Ramli
Senin, 23 November 2009 – 21:13 WIB
Dirjen Otda Surati Gubernur Sumut
Sebelumnya, dalam forum rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi 11 Nopember lalu, saat mendapat giliran mengajukan pendapat dan pertanyaan, anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe mempertanyakan belum dikeluarkannya SK Mendagri mengenai pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli dimaksud. Mantan Ketua DPRD Sumut itu mengatakan, mestinya SK itu sudah terbit karena kasus hukum yang menimpa Abdillah-Ramli sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Baca Juga:
"SK pemberhentian walikota dan wakil walikota Medan kok belum juga dikeluarkan padahal sudah incrach. Jangan Medan dikasih Plt (walikota) terus. Mudah-mudahan di Depdagri tidak ada markus (makelar kasus, red). Saya yakin Anda tidak mempan markus," ujar Abdul Wahab dengan nada serius dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, saat itu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Hingga Senin (23/11), Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mengajukan usulan pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang