Dirjen Otda: Tidak Mungkin Soni jadi Gubernur DIY

Dirjen Otda: Tidak Mungkin Soni jadi Gubernur DIY
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JOGJA - Revisi Undang-Undang Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta tidak akan menyentuh kekhasan penetapan Sultan sebagai gubernur dan Pakualam sebagai wakil gubernur.

Revisi nantinya hanya terkait perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghapusan frasa syarat calon Gubernur DIY.

"Untuk UU Keistimewaan DIY tidak diopsikan terkait pemilihan gubernur. Karena menggunakan rumus, siapa yang menjadi sultan dia gubernur dan Pakualam wakil gubernur. Jadi enggak mungkin Soni (panggilan Sumarsono, red) menjadi Gubernur DIY," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Yogyakarta, Selasa (19/9).

Sumarsono menjamin pemerintah pusat tidak akan memisahkan keraton dengan gubernur, karena hal tersebut merupakan salah satu letak keistimewaan Yogyakarta.

Apalagi putusan MK juga secara spesifik hanya terkait Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 13/2012. Bukan terkait pasal-pasal lain.

"MK kan hanya mengatakan terkait persyaratan. Nah yang lain masih berlaku. Kami tak berani memisahkan keraton dengan gubernur karena itu keistimewaannya. Kalau itu hilang, tak lagi istimewa dong," ucapnya.

Selain itu, pemerintah kata Sumarsono juga tidak akan masuk pada wilayah keraton. Misalnya terkait siapa yang berhak menjadi sultan.

Kewenangan pemerintah hanya menetapkan siapapun yang bertahta sebagai sultan Yogyakarta, dialah yang menjadi Gubernur DIY.

Revisi UU Keistimewaan DIY nantinya hanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penghapusan frasa syarat calon Gubernur DIY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News