Dirjen Pajak Belum Terima Salinan Putusan MA

Dirjen Pajak Belum Terima Salinan Putusan MA
Dirjen Pajak Belum Terima Salinan Putusan MA
JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, Tjiptardjo mengaku kesulitan untuk menindaklanjuti dan mempelajari penyebab kekalahan dan kelemahan DJP melawan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kasus sengketa pajak senilai Rp1,3 Triliun. Tjiptardjo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan KPC tersebut. Padahal, Ditjen Pajak sudah meminta langsung salinan putusan tersebut, namun belum ada jawaban dari MA.

 

"Kita belum bisa tahu (penyebab kalah). Kita kan terus menunggu, itu keputusannya bagaimana. Kita sudah minta. Saya harus mempelajari keputusan MA mengabulkan itu apa, baru saya bisa ngomong," kata Tjiptardjo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Tjiptardjo mengatakan, pasti ada aturan yang menjadi dasar MA memenangkan gugatan anak perusahaan Group Bakrie tersebut dan mengalahkan pemerintah dalam hal ini DJP. Tapi lagi-lagi, karena tidak adanya konfirmasi apapun yang diterima DJP atas kekalahan mereka, maka evaluasi pun sulit untuk dilakukan.

"Tentunya ada ketentuannya, tapi saya tidak tahu itu ketentuan dan aturannya apa. Kita belum terima secara resmi. Kalau penyebab kekalahannya itukan kita masih terus pelajari. Evaluasi kasus-kasu ya banyak kita lakukan," kata Tjiptardjo.

JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, Tjiptardjo mengaku kesulitan untuk menindaklanjuti dan mempelajari penyebab kekalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News