Dirjen Pajak Belum Terima Salinan Putusan MA

Dirjen Pajak Belum Terima Salinan Putusan MA
Dirjen Pajak Belum Terima Salinan Putusan MA
Tjiptardjo menolak jika dikatakan bahwa DJP sering kalah bila harus berhadapan dengan Wajip Pajak (WP) besar. Dikatakannya bahwa kemenangan dan kekalahan dalam kasus sengketa pajak, tentu sudah melalui mekanisme dan ketentuan.

"Banyak itu yang mana? Harus lihat data. Kalau memang kalah kan kita ada lembaga untuk bandingnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, permohonan PK  kepada MA telah dilayangkan 29 Januari 2010 lalu, melalui surat nomor S-854/PJ.07/2010. KPC sendiri mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan Ditjen Pajak terhadap kasus dugaan kurang bayar pajak perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu sebesar Rp1,3 triliun pada 2007.

Kasus pajak ini diungkapkan Ditjen Pajak pada Desember 2009. Namun melalui putusan MA tanggal 24 Mei 2010, menyatakan menolak PK perkara yang diajukan tersebut. Selain KPC, penyidik pajak juga mengusut dugaan kasus serupa pada anak usaha Bakrie lainnya, yakni PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia, senilai total Rp676 miliar.(afz/jpnn)

JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, Tjiptardjo mengaku kesulitan untuk menindaklanjuti dan mempelajari penyebab kekalahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News