Dirjen Pajak Belum Terima Salinan Putusan MA
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:34 WIB
Tjiptardjo menolak jika dikatakan bahwa DJP sering kalah bila harus berhadapan dengan Wajip Pajak (WP) besar. Dikatakannya bahwa kemenangan dan kekalahan dalam kasus sengketa pajak, tentu sudah melalui mekanisme dan ketentuan.
Baca Juga:
"Banyak itu yang mana? Harus lihat data. Kalau memang kalah kan kita ada lembaga untuk bandingnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, permohonan PK kepada MA telah dilayangkan 29 Januari 2010 lalu, melalui surat nomor S-854/PJ.07/2010. KPC sendiri mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan Ditjen Pajak terhadap kasus dugaan kurang bayar pajak perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu sebesar Rp1,3 triliun pada 2007.
Kasus pajak ini diungkapkan Ditjen Pajak pada Desember 2009. Namun melalui putusan MA tanggal 24 Mei 2010, menyatakan menolak PK perkara yang diajukan tersebut. Selain KPC, penyidik pajak juga mengusut dugaan kasus serupa pada anak usaha Bakrie lainnya, yakni PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia, senilai total Rp676 miliar.(afz/jpnn)
JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, Tjiptardjo mengaku kesulitan untuk menindaklanjuti dan mempelajari penyebab kekalahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan