Dirjen Pajak Copot Tommy dari KPP Sidoarjo
Kamis, 07 Juni 2012 – 17:25 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan, Fuad Rahmany menyatakan bahwa pihaknya sudah membebastugaskan Tommy Hendratno dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur. Pencopotan itu menyusul tertangkapnya Tommy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Hanya saja Fuad mengaku belum bisa mengungkapkan soal jumlah objek pajak yang ditangani oleh Tommy sehingga dibekuk KPK. Fuad juga mengaku belum bisa membeber soal wajib pajak yang ditangani anak buahnya itu karena adanya aturan yang membatasi informasi tentang perpajakan.
Menurut Fuad, Tommy merupakan pejabat eselon IV Dirjen Pajak yang pengangkatannya dilakukan Dirjen Pajak. Karenanya Fuad memiliki kewenangan mencopot tersangka kasus suap itu.
"Karena TH ini eselon IV dan pengangkatannya dilakukan oleh Dirjen Pajak, jadi kami bisa membebaskan dia dari jabatan. Kalau soal PNS-nya tentu ada proses," kata Fuad dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (7/6) sore.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan, Fuad Rahmany menyatakan bahwa pihaknya sudah membebastugaskan Tommy Hendratno dari
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan