Dirjen Pajak Copot Tommy dari KPP Sidoarjo

Dirjen Pajak Copot Tommy dari KPP Sidoarjo
Dirjen Pajak Copot Tommy dari KPP Sidoarjo
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Tommy dan pengusaha James Gunarjo sebagai tersangka dalam kasus suap objek pajak. Sedangkan rekan Tommy berinisial HA yang ikut ditangkap, akhirnya dilepaskan meski dalam pengawasan KPK.

Tommy, Jimmy dan HA ditangkap tim KPK di RM Sederhana Jalan KH Abdul Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (6/6) sekitar pukul 14.20 Wib. Dari tangan para tersangka disita uang senilai Rp280 juta pecahan 100 ribu dan 50 ribu dalam tas warna hitam.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjayanto dalam keterangan persnya di gedung KPK, Kamis (7/6) mengatakan KPK juga telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan, Fuad Rahmany menyatakan bahwa pihaknya sudah membebastugaskan Tommy Hendratno dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News