Dirjen Pajak Desak e-KTP Dipercepat
Senin, 24 September 2012 – 12:59 WIB
JAKARTA - Program e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diyakini akan mendongkrak tingkat penerimaan pajak. Di samping meningkatkan penegakan hukum dan penagihan piutang.
"Program e-KTP sangat penting dalam sektor pajak. Karena itu sebaiknya program ini dipercepat," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (24/9).
Hubungan pajak dan e-KTP, lanjutnya, sangat erat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mudah menarik pajak atau menagih tunggakan pajak kepada wajib pajak. Kondisi tersebut jauh beda dengan selama ini yang hanya mengandalkan KTP. DJP sangat sulit mencari penunggak maupun pengemplang pajak. Sebab, nama dan alamat di KTP ternyata bisa dipalsukan.
"KTP tidak bisa dijadikan ukuran karena identitasnya bisa dipalsukan. Kalau e-KTP kan sudah jelas sehingga bisa kita pakai untuk sensus pajak nasional," ucapnya.
JAKARTA - Program e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diyakini akan mendongkrak tingkat penerimaan pajak. Di samping meningkatkan
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf