Dirjen Pajak Desak e-KTP Dipercepat
Senin, 24 September 2012 – 12:59 WIB
JAKARTA - Program e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diyakini akan mendongkrak tingkat penerimaan pajak. Di samping meningkatkan penegakan hukum dan penagihan piutang.
"Program e-KTP sangat penting dalam sektor pajak. Karena itu sebaiknya program ini dipercepat," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (24/9).
Hubungan pajak dan e-KTP, lanjutnya, sangat erat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mudah menarik pajak atau menagih tunggakan pajak kepada wajib pajak. Kondisi tersebut jauh beda dengan selama ini yang hanya mengandalkan KTP. DJP sangat sulit mencari penunggak maupun pengemplang pajak. Sebab, nama dan alamat di KTP ternyata bisa dipalsukan.
"KTP tidak bisa dijadikan ukuran karena identitasnya bisa dipalsukan. Kalau e-KTP kan sudah jelas sehingga bisa kita pakai untuk sensus pajak nasional," ucapnya.
JAKARTA - Program e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diyakini akan mendongkrak tingkat penerimaan pajak. Di samping meningkatkan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?