Dirjen Pajak Dicecar Penyidik KPK Soal Tiga Hal Ini

jpnn.com - JPNN.com -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Kamis (5/1). Dia menjalani pemeriksaan selama lima setengah jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.30.
Sejumlah hal ditanyakan KPK terkait suap permainan pajak yang telah menjerat anak buahnya, Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada tiga hal yang diklarifikasi penyidik kepada anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
Pertama, soal pengetahuan Ken terhadap hal yang terkait masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Saksi ditanya mengenai apa saja yang diketahui tentang pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia," kata Febri kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (5/1).
Kedua, lanjut Febri, penyidik mengorek informasi terkait sejumlah pertemuan yang dihadiri Ken. Hanya saja Febri tidak memerinci siapa pihak yang melakukan pertemuan dengan Ken.
Febri juga enggan mengungkapkan soal pokok bahasan dari pertemuan-pertemuan Ken yang tengah didalami penyidik itu. Menurutnya, informasi itu sudah masuk teknis penyidikan.
"Tidak tidak bisa kami sampaikan tapi pertemuan itu penting diklarifikasi dalam perkara ini karena ada kaitan dan relasi materi pertemuan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang didalami tim KPK," katanya.
JPNN.com -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang