Dirjen Pajak Dicecar Penyidik KPK Soal Tiga Hal Ini
jpnn.com - JPNN.com -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Kamis (5/1). Dia menjalani pemeriksaan selama lima setengah jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.30.
Sejumlah hal ditanyakan KPK terkait suap permainan pajak yang telah menjerat anak buahnya, Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada tiga hal yang diklarifikasi penyidik kepada anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
Pertama, soal pengetahuan Ken terhadap hal yang terkait masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Saksi ditanya mengenai apa saja yang diketahui tentang pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia," kata Febri kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (5/1).
Kedua, lanjut Febri, penyidik mengorek informasi terkait sejumlah pertemuan yang dihadiri Ken. Hanya saja Febri tidak memerinci siapa pihak yang melakukan pertemuan dengan Ken.
Febri juga enggan mengungkapkan soal pokok bahasan dari pertemuan-pertemuan Ken yang tengah didalami penyidik itu. Menurutnya, informasi itu sudah masuk teknis penyidikan.
"Tidak tidak bisa kami sampaikan tapi pertemuan itu penting diklarifikasi dalam perkara ini karena ada kaitan dan relasi materi pertemuan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang didalami tim KPK," katanya.
JPNN.com -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha