Dirjen Pajak Diminta jadi Saksi Meringankan Kasus Suap The Master Steel

Dirjen Pajak Diminta jadi Saksi Meringankan Kasus Suap The Master Steel
Dirjen Pajak Diminta jadi Saksi Meringankan Kasus Suap The Master Steel
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahan PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan ( A De Charge) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Tiga tersangka itu di antaranya Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana. Salah satu saksi meringankan yang diajukan yakni, Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

"Ketiga klien kami tersebut mengajukan saksi-saksi meringankan pada 12 Juni lalu. Ada lima yang diajukan, salah satunya itu," ujar kuasa hukum tiga tersangka, Tito Hananta, saat dihubungi pada Minggu (16/6)

Saksi yang meringankan dimaksud Tito adalah Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Timur Haryo Damar, serta konsultan pajak PT The Master Steel  Ruben Hutabarat dan Ngadiman.

"Kami mohon agar permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan oleh penyidik KPK sebagai suatu perwujudan hak dari tersangka dan ketentuan yang lazim dilakukan didalam proses penyidikan," lanjut Tito.

JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahan PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan ( A De Charge) kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News