Dirjen Pajak Diminta jadi Saksi Meringankan Kasus Suap The Master Steel
Minggu, 16 Juni 2013 – 13:26 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahan PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan ( A De Charge) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Tiga tersangka itu di antaranya Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana. Salah satu saksi meringankan yang diajukan yakni, Dirjen Pajak Fuad Rahmany. "Kami mohon agar permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan oleh penyidik KPK sebagai suatu perwujudan hak dari tersangka dan ketentuan yang lazim dilakukan didalam proses penyidikan," lanjut Tito.
"Ketiga klien kami tersebut mengajukan saksi-saksi meringankan pada 12 Juni lalu. Ada lima yang diajukan, salah satunya itu," ujar kuasa hukum tiga tersangka, Tito Hananta, saat dihubungi pada Minggu (16/6)
Saksi yang meringankan dimaksud Tito adalah Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Timur Haryo Damar, serta konsultan pajak PT The Master Steel Ruben Hutabarat dan Ngadiman.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahan PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan ( A De Charge) kepada
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap