Dirjen Pajak: Hak PHS Untuk Membantah

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp300 Miliar

Dirjen Pajak: Hak PHS Untuk Membantah
Dirjen Pajak: Hak PHS Untuk Membantah

Tiga kasus yang diungkap Sri tersebut, yang pertama adalah sebuah perusahaan dengan inisial group PHS di Sumatera Utara dengan pimpinan berinisial R, terkait restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak tak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. "Nilanya sebesar lebih kurang Rp 300 miliar. Pimpinannya diduga telah melarikan diri ke luar negeri," jelas Sri.

Kasus kedua, melibatkan konsultan pajak tak resmi dengan inisial SOL, terkait dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif) dengan nilai Rp 247 miliar. "Yang ketiga yakni kasus pajak yang melibatkan biro jasa dengan inisial W, yang dipimpin TKB, terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai Rp 60 miliar," ungkap Sri lagi.

Selasa (5/4), Direktur PT PHS, Jhonny Virgo, lakukan bantahan, Jhonny mengatakan bahwa mereka tidak ada menggunakan faktur pajak fiktif. Justru sebaliknya, Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki ‘’hutang’’ PPN lebih bayar pada PT PHS senilai Rp530 miliar yang telah tertahan selama 3 tahun.(afz/jpnn)

JAKARTA— Bantahan Direktur PT Permata Hijau Sawit (PHS) Jhonny Virgo, terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News