Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee

Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
Iqbal menyebutkan, ada sembilan kewajiban dan delapan larangan dalam kode etik pegawai Ditjen Pajak. Sembilan kewajiban itu diantaranya kewajiban untuk menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain dan kewajiban untuk mentaati jam kerja kantor dan tata tertib kantor.

Sedangkan delapan larangan diantaranya adalah larangan menerima segala bentuk pemberian baik langsung maupun tidak langsung dan larangan menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan.

Sanksi atas pelanggaran kode etik cukup berat. Selain sanksi disiplin sesuai aturan disiplin PNS, juga sanksi moral seperti jenjang karir yang terhambat.(lum)
Berita Selanjutnya:
Ditahan, Ary Muladi Melawan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News