Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
Minggu, 12 Desember 2010 – 13:25 WIB
Iqbal menyebutkan, ada sembilan kewajiban dan delapan larangan dalam kode etik pegawai Ditjen Pajak. Sembilan kewajiban itu diantaranya kewajiban untuk menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain dan kewajiban untuk mentaati jam kerja kantor dan tata tertib kantor.
Sedangkan delapan larangan diantaranya adalah larangan menerima segala bentuk pemberian baik langsung maupun tidak langsung dan larangan menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik cukup berat. Selain sanksi disiplin sesuai aturan disiplin PNS, juga sanksi moral seperti jenjang karir yang terhambat.(lum)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.