Dirjen Pajak Minta AAG Lunasi Denda
Kamis, 09 Januari 2014 – 16:34 WIB
Seperti diketahui, melalui putusan kasasinya MA meminta agar AAG melunasi tunggakan pajak sesuai SKP sebesar Rp 1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun. Sehingga seluruh kewajiban dibayar mencapai Rp 4,3 triliun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pajak Asian Agri Grup.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini