Dirjen Pajak Minta AAG Lunasi Denda
Kamis, 09 Januari 2014 – 16:34 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany (kanan) bersama Menteri BUMN, Dahlan Iskan. JPNN.com
Seperti diketahui, melalui putusan kasasinya MA meminta agar AAG melunasi tunggakan pajak sesuai SKP sebesar Rp 1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun. Sehingga seluruh kewajiban dibayar mencapai Rp 4,3 triliun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pajak Asian Agri Grup.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia