Dirjen Pajak Persilakan Capres-Cawapres Buka SPT Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mempersilakan apabila calon presiden dan calon wakil presiden membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masing-masing.
Menurut Fuad, data pajak hanya bisa dibuka oleh wajib pajak. "Oh itu silakan," kata Fuad di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7).
Fuad menyatakan, secara prosedur SPT wajib pajak tidak boleh dibuka. Kecuali atas permintaan pengadilan atau lembaga penegak hukum.
"Secara prosedur saya enggak boleh. Karena ada Pasal 34 bahwa semua data dan informasi tentang wajib pajak tidak boleh dibuka. Kecuali pengadilan yang meminta, KPK, saya selalu kasih nih ke KPK. Tetapi semua lewat menteri keuangan," ujar Fuad.
Fuad mengungkapkan, sampai saat ini belum ada permintaan dari KPK terkait dengan data pajak. "Oh itu belum," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mempersilakan apabila calon presiden dan calon wakil presiden membuka Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers