Dirjen Pajak Sumut Sandera Peternak Ayam di Binjai
Jumat, 20 Januari 2017 – 20:01 WIB

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menjelaskan kasus penyanderaan wajib pajak yang menunggak miliaran rupiah, Jumat (20/1). Foto : fir/pojoksatu
“JH harus membayar sekitar Rp3,615 miliar. Selain itu, sanksi atau denda akibat tunggakan pajaknya berupa uang tebusan,” tutur Mukhtar seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara, Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi mengatakan, sebelum menahan JH pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif.
Seperti, sosialisasi, teguran, pemanggilan paksa, penyitaan dan pencekalan. Akan tetapi, JH tidak beritikad baik. (fir)
Seorang wajib pajak terpaksa disandera (gijzeling) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I karena menunggak pajak hingga
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya