Dirjen Pajak Sumut Sandera Peternak Ayam di Binjai
Jumat, 20 Januari 2017 – 20:01 WIB
“JH harus membayar sekitar Rp3,615 miliar. Selain itu, sanksi atau denda akibat tunggakan pajaknya berupa uang tebusan,” tutur Mukhtar seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara, Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi mengatakan, sebelum menahan JH pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif.
Seperti, sosialisasi, teguran, pemanggilan paksa, penyitaan dan pencekalan. Akan tetapi, JH tidak beritikad baik. (fir)
Seorang wajib pajak terpaksa disandera (gijzeling) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I karena menunggak pajak hingga
Redaktur & Reporter : Budi