Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
JAKARTA- Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan tidak bisa memberikan data lengkap pengemplang pajak dan jumlah tunggakan pajak karena bersifat rahasia yang diatur oleh undang-undang. Pernyataan tersebut sebagai respon atas permintaan Panja Perpajakan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung tertutup, Rabu (32/2). "Kalau sisi penagihan, tetap pekerjaan Ditjen Pajak. Ada mekanismenya. Kalau membantu tentu boleh-boleh saja. Pertama, bantu doa. Kedua bantu dalam hal legislasi. Karena ada aturan-aturan yang harus disempurnakan. Karena kalau fungsi pengawasan (DPR,red), yang diawasi bukan WP-nya melainkan Ditjen Pajaknya," kata Tjiptardjo.
"Koridor hukum harus dipatuhi. Karena ada data-data yang sifatnya rahasia dan diatur oleh undang-undang. Kalau Menteri Keuangan tidak memberikan izin kepada saya, saya tidak berani," kata Tjiptardjo menjawab wartawan usai rapat.
Baca Juga:
Tjiptardjo pun mengatakan bahwa sisi penagihan akan tetap menjadi tanggungjawab utuh dari Ditjen pajak. Meski saat ini banyak pihak yang ikut terlibat dalam upaya penuntasan tunggakan pajak oleh Wajib Pajak (WP) berskala besar. Seperti keterlibatan pihak kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan tidak bisa memberikan data lengkap pengemplang pajak dan jumlah tunggakan pajak karena bersifat rahasia
BERITA TERKAIT
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
- Ini Sederet Keuntungan Menjadi Mitra Bisnis Lalamove
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru