Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
JAKARTA- Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan tidak bisa memberikan data lengkap pengemplang pajak dan jumlah tunggakan pajak karena bersifat rahasia yang diatur oleh undang-undang. Pernyataan tersebut sebagai respon atas permintaan Panja Perpajakan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung tertutup, Rabu (32/2). "Kalau sisi penagihan, tetap pekerjaan Ditjen Pajak. Ada mekanismenya. Kalau membantu tentu boleh-boleh saja. Pertama, bantu doa. Kedua bantu dalam hal legislasi. Karena ada aturan-aturan yang harus disempurnakan. Karena kalau fungsi pengawasan (DPR,red), yang diawasi bukan WP-nya melainkan Ditjen Pajaknya," kata Tjiptardjo.
"Koridor hukum harus dipatuhi. Karena ada data-data yang sifatnya rahasia dan diatur oleh undang-undang. Kalau Menteri Keuangan tidak memberikan izin kepada saya, saya tidak berani," kata Tjiptardjo menjawab wartawan usai rapat.
Baca Juga:
Tjiptardjo pun mengatakan bahwa sisi penagihan akan tetap menjadi tanggungjawab utuh dari Ditjen pajak. Meski saat ini banyak pihak yang ikut terlibat dalam upaya penuntasan tunggakan pajak oleh Wajib Pajak (WP) berskala besar. Seperti keterlibatan pihak kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan tidak bisa memberikan data lengkap pengemplang pajak dan jumlah tunggakan pajak karena bersifat rahasia
BERITA TERKAIT
- Kisah Inspiratif Nasabah PNM Musirah, Tetap Semangat di Tengah Keterbatasan
- Gelar RUPS, JIEP Catatkan Pendapatan hingga Rp 255,95 Miliar
- Terminal LPG Tanjung Sekong Pasang Teknologi Baru
- Panasonic Kembali Hadirkan Promo PAMER, Belanja Produk Berkualitas Dapat Cashback
- Kinerja Keuangan BTN On Track per Mei 2024
- Kejati DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Pemprov, Plt Amirul Wicaksono: Mitra Terbaik