Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
Tjiptardjo pun menegaskan bahwa domain Ditjen pajak pula untuk memutuskan apakah perlu memanggil WP atau tidak. Dengan banyaknya pemberitaan mengenai desakan WP dipanggil Panja, Tjiptardjo mengatakan telah menimbulkan keresahan dikalangan WP. "Pemanggilan itu kan domainnya Ditjen pajak. Orangnya resah semua. Bagaimanapun, sisi penagihan itu pekerjaan Ditjen Pajak," katanya.(afz/jpnn)
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Panja pajak Melkias Markus Mekeng mengatakan akan segera membuat surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan terkait penolakan Dirjen Pajak dalam memberikan data kepada Panja.
"Kami akan kirim surat sekarang, nanti Rabu sudah harus ada jawaban.Dirjen Pajak kami panggil lagi. Karena dalam pasal 34 ayat 2 a UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, jelas dikatakan kami ini pejabat negara. Artinya kami bisa meminta data atas persetujuan menteri dan itu tetap akan kami lakukan," tegas Melkias.
Andaipun nanti tidak diberikan data pengemplang pajak secara lengkap, maka Panja Komisi XI akan mempertanyakan alasan dari Menkeu. Karena dengan kejelasan data ini, kerja Panja baru bisa berjalan dengan maksimal.
JAKARTA- Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan tidak bisa memberikan data lengkap pengemplang pajak dan jumlah tunggakan pajak karena bersifat rahasia
BERITA TERKAIT
- Perluas Pasar UMKM, Perhutani Dukung Herb Euphoria Fest 2024 di Pulau Dewata
- Lakukan Transformasi Korporasi, PLN Indonesia Power Cetak Laba Bersih Rp 8,19 Triliun
- Pegadaian Ajak UMKM Binaan Unjuk Gigi di Brunei Darussalam
- Pertamina Group Boyong 96 Penghargaan Sekaligus di ISRA Award 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2024 Turun
- 10 Startup Lolos Seleksi Program Baparekraf Scale-Up Champions