Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
Tjiptardjo pun menegaskan bahwa domain Ditjen pajak pula untuk memutuskan apakah perlu memanggil WP atau tidak. Dengan banyaknya pemberitaan mengenai desakan WP dipanggil Panja, Tjiptardjo mengatakan telah menimbulkan keresahan dikalangan WP. "Pemanggilan itu kan domainnya Ditjen pajak. Orangnya resah semua. Bagaimanapun, sisi penagihan itu pekerjaan Ditjen Pajak," katanya.(afz/jpnn)
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Panja pajak Melkias Markus Mekeng mengatakan akan segera membuat surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan terkait penolakan Dirjen Pajak dalam memberikan data kepada Panja.
"Kami akan kirim surat sekarang, nanti Rabu sudah harus ada jawaban.Dirjen Pajak kami panggil lagi. Karena dalam pasal 34 ayat 2 a UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, jelas dikatakan kami ini pejabat negara. Artinya kami bisa meminta data atas persetujuan menteri dan itu tetap akan kami lakukan," tegas Melkias.
Andaipun nanti tidak diberikan data pengemplang pajak secara lengkap, maka Panja Komisi XI akan mempertanyakan alasan dari Menkeu. Karena dengan kejelasan data ini, kerja Panja baru bisa berjalan dengan maksimal.
JAKARTA- Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan tidak bisa memberikan data lengkap pengemplang pajak dan jumlah tunggakan pajak karena bersifat rahasia
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI