Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
"Kalau data tidak dikasih, akan kita tanyakan alasannya apa? Kalau data itu sudah jelas posisinya, baru kita proses nama-nama WP yang punya tunggakan. Kita nggak masuk pada areal hukum. Mungkin mereka (Ditjen pajak, red) masih pakai tafsir lama sehingga menolak memberikan data," katanya.
Helkias mengatakan, tujuan Panja Pajak untuk mengetahui detail pengemplang pajak adalah untuk melihat akar permasalahan secara keseluruhan. Jika UU yang ada saat ini tidak mengatur transparansi soal pengemplang pajak, maka Helkias menilai perlu adanya evaluasi
"UU yang ada saat ini tidak jauh sampai pada detail jumlah tunggakan, hanya ada WP. Yang 100 pengemplang pajak kemarin itu tidak lengkap datanya. Bagaimana kita bisa bekerja. Kita maunya lengkap, jadi UU nya perlu dilihat secara utuh," kata Helkias.(afz/jpnn)
JAKARTA- Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan tidak bisa memberikan data lengkap pengemplang pajak dan jumlah tunggakan pajak karena bersifat rahasia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI